Informasi Tata Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Padang Lawas Utara untuk mewujudkan kabupaten yang sejahtera dan merata dengan basis pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, jasa dan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Lindung
Kawasan Hutan Lindung
Kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
Ketentuan Umum :
- Dalam kawasan hutan lindung masih diperbolehkan melakukan kegiatan penelitian, wisata alam tanpa merubah bentang alam.
- Dalam hutan lindung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi.
- Dalam kawasan hutan lindung tidak diijinkan adanya pencetakan lahan sawah baru sebelum mendapat persetujuan alih fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Dilarang untuk permukiman/hunian.
Kawasan Resapan Air
Daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
Ketentuan Umum :
- Boleh untuk wisata alam dengan syarat tidak merubah bentang alam, dan
- Boleh untuk permukiman dengan syarat kepadatan rendah (0 s/d 50 jiwa/ha).
Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
Ketentuan Umum :
- Tidak diperbolehkan untuk kawasan budidaya permukiman, dan industri
- Boleh untuk wisata alam dengan syarat tidak merubah bentang alam, dan
- Dilarang untuk permukiman/hunian
Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya
Bagian wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Ketentuan Umum :
- Dilarang untuk kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam Dan Cagar Budaya
Kawasan Rawan Bencana Alam
Kawasan dengan kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Ketentuan Umum :
- Boleh untuk wisata alam dengan syarat tidak merubah bentang alam;
- Boleh untuk kegiatan pariwisata tetapi bukan merupakan kegiatan wisata dengan jumlah yang besar;
- Tidak diperbolehkan membangun bangunan permanen;
- Boleh untuk permukiman dengan syarat kepadatan rendah kurang lebih (0 s/d 50 (lima puluh) jiwa/hektar); dan
- Sejalan dengan proses pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya pengaturan dan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan, dengan prioritas utama untuk menciptakan kembali keseimbangan ekologis lingkungan. sehubungan dengan masalah banjir, langkah yang diambil adalah melalui kegiatan penataan ruang, dengan penekanan pada pengendalian pemanfaatan ruang, serta kegiatan rekayasa teknis yang mendukung proses penanganan dan pengendalian.
Ketentuan Umum Zonasi Kawasan Budidaya
Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Kawasan hutan produksi, meliputi kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Ketentuan Umum :
- Tidak mengubah fungsi pokok kawasan peruntukan hutan produksi
- Penggunaan kawasan peruntukan hutan produksi untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian ijin pinjam pakai oleh menteri terkait dengan memperhatikan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian hutan/lingkungan
- Penggunaan kawasan peruntukan hutan produksi untuk kepentingan pertambangan terbuka harus dilakukan dengan ketentuan khusus dan secara selektif
- Kawasan peruntukan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan seperti pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan dan keamanan
Kawasan Peruntukan Hutan Rakyat
Hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar.
Ketentuan Umum :
- Tidak mengubah fungsi pokok kawasan peruntukan hutan produksi.
- Penggunaan kawasan peruntukan hutan produksi untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian ijin pinjam pakai oleh Menteri terkait dengan memperhatikan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian hutan/lingkungan.
- Penggunaan kawasan peruntukan hutan produksi untuk kepentingan pertambangan terbuka harus dilakukan dengan ketentuan khusus dan secara selektif.
Kawasan Peruntukan Pertanian
Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas kawasan pertanian lahan basah, dan kawasan pertanian lahan kering.
Ketentuan Umum :
- Kawasan pertanian tanaman pangan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan namun dioptimasi pemanfaatannya sehingga dapat meningkatkan produktifitasnya.
- Kawasan pertanian tanaman lahan kering tidak produktif dapat dialihfungsikan dengan syarat-syarat tertentu yang diatur oleh pemerintah daerah setempat dan atau oleh departemen pertanian.
- Wilayah yang menghasilkan produk perkebunan yang bersifat spesifik lokasi dilindungi kelestariannya dengan indikasi ruang.
- Wilayah yang sudah ditetapkan untuk dilindungi kelestariannya dengan indikasi geografis dilarang dialihfungsikan.
- Kegiatan pertanian skala besar (termasuk peternakan dan perikanan), baik yang menggunakan lahan luas ataupun teknologi intensif harus terlebih dahulu memiliki kajian studi amdal.
- Penanganan limbah pertanian tanaman (kadar pupuk dan pestisida yang terlarut dalam air drainase) dan polusi industri pertanian (udara bau dan asap, limbah cair) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen AMDAL.
- Penanganan limbah peternakan (kotoran ternak, bangkai ternak, kulit ternak, bulu unggas, dsb) dan polusi (udara-bau, limbah cair) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen amdal.
- Penanganan limbah perikanan (ikan busuk, kulit ikan/udang/kerang) dan polusi (udara-bau) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen AMDAL.
- Kegiatan pertanian skala besar (termasuk peternakan dan perikanan), harus diupayakan menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat.
- Pemanfaatan dan pengelolaan lahan harus dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan.
- Upaya pengalihan fungsi lahan dari kawasan pertanian lahan kering tidak produktif (tingkat kesuburan rendah) menjadi peruntukan lain harus dilakukan tanpa mengurangi kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Perikanan
Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya. Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
Ketentuan Umum :
- Dalam kawasan peruntukan perikanan diperkenankan adanya bangunan prasarana wilayah dan bangunan yang bersifat mendukung kegiatan perikanan.
- Dalam kawasan peruntukan perikanan diperkenankan pengembangan sarana dan prasarana perikanan.
- Pembatasan pemanfaatan sumber daya perikanan tidak melebihi potensi lestari.
- Dalam kawasan perikanan yang juga dibebani fungsi wisata, pengembangan perikanannya tidak boleh merusak/mematikan fungsi pariwisata, dan
- Pemanfaatan kawasan perikanan tidak boleh mengakibatkan pencemaran lingkungan dan kerusakan lingkungan lainnya.
Kawasan Peruntukan Industri
Tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Ketentuan Umum :
- Kawasan peruntukan industri harus memiliki kajian AMDAL.
- Memiliki sistem pengelolaan limbah, dan
- Lokasinya jauh dari permukiman.
Kawasan Peruntukan Permukiman
Bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Ketentuan Umum :
- Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan peruntukan permukiman harus didukung oleh ketersediaan fasilitas fisik atau utilitas umum (pasar, pusat perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana air bersih, persampahan, penanganan limbah dan drainase) dan fasilitas sosial (kesehatan, pendidikan, agama).
- Tidak mengganggu fungsi lindung yang ada.
- Tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam.
- Membatasi kegiatan komersil di kawasan perumahan.
- Pemanfaatan perdagangan dan jasa serta fasilitas umum maksimum 20% dari luas yang ada.
- Untuk permukiman perkotaan KDB yang diijinkan 60-70%, KLB 60-210% dan KDH 30-40%.
- Kawasan perdagangan dan jasa di lingkungan permukiman perkotaan KDB yang diijinkan 70-80%, KLB 70-240% dan KDH 20-30%, dan
- Kawasan fasilitas umum di lingkungan permukiman perkotaan KDB yang di ijinkan 50-60%, KLB 50-180% dan KDH 40-50%.
Kawasan Pertambangan
Kawasan yang memiliki potensi berupa komoditas pertambangan mineral dan batubara, dapat berupa wilayah pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dll sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.
Ketentuan Umum :
- Kegiatan pertambangan dibatasi untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan bagi lingkungan hidup biotik dan abiotik di dalamnya maupun disekitarnya.
- Pengharusan penjaminan keselamatan pekerja dan keamanan lingkungan dalam penyediaan peralatan dan pelaksanaan kegiatan penambangan.
- Pengharusan pemulihan rona bentang alam pasca penambangan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi kawasan pertambangan.
- Pengembangan kawasan permukiman pendukung kegiatan pertambangan, harus diintegrasikan dengan pengembangan pusat kegiatan sesuai rencana pengembangan struktur ruang wilayah kabupaten.
- Tidak diperkenankan membangun kawasan permukiman eksklusif dalam kawasan pertambangan yang tidak diintegrasikan dengan rencana struktur ruang kabupaten.
- Kawasan pertambangan diperkenankan peruntukannya sebagai kawasan pariwisata, selama tidak membahayakan dan tidak mengganggu kegiatan pertambangan, dan
- Kawasan Pertambangan diperkenankan peruntukannya sebagai kawasan industri selama memperhatikan faktor pelestarian alam dan ketentuan yang berlaku.
Kawasan Pariwisata
Kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
Ketentuan Umum :
- Dalam kawasan peruntukan pariwisata diperkenankan adanya lingkungan/bangunan/gedung bersejarah.
- Pemanfaatan potensi alam dan budaya setempat sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan yang tidak menyebabkan rusaknya kondisi alam terutama yang menjadi obyek wisata alam.
- Perlindungan situs warisan budaya setempat.
- Pembatasan pendirian bangunan non-pariwisata pada kawasan efektif pariwisata.
- Pengembangan sarana dan prasarana penunjang pariwisata.
- Pengharusan penerapan ciri khas arsitektur daerah setempat pada setiap bangunan hotel dan fasilitas penunjang pariwisata.
- Kawasan peruntukan pariwisata tidak diperkenankan alih fungsi menjadi kawasan industri, dan
- Dalam kawasan peruntukan pariwisata diperkenankan dilakukan kegiatan penelitian dan pendidikan.
Kawasan Peruntukan Lainnya
Kawasan peruntukan lainnya terdiri atas kawasan pertahanan dan keamanan yaitu Kompi Senapan C 123 Rajawali di Kecamatan Padang Bolak dengan luas kurang lebih 5 (lima) hektar.
Ketentuan Umum :
- Kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan untuk prasarana dan sarana penunjang aspek pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat berupa pemanfaatan ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
- Kegiatan yang tidak diperbolehkan terdiri dari kegiatan selain yang dimaksud pada nomor 1 dan nomor 2 dan kegiatan pemanfaatan ruang kawasan budidaya tidak terbangun disekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara.